Zona Kaltara - Gegara menjual Link Phising sorang pemuda berinisial AV (25) terpaksa diringkus aparat Kepolisian.
Link Phising yang dijual AV merupakan link palsu menyerupai website resmi bank dengan tujuan untuk membobol data termasuk rekening nasabah yang menjadi korbannya.
Kejahatan elektronik berupa penipuan dengan menyertakan link palsu ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara korban dipancing untuk meng-klik link yang disebar.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Film Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Segera Tayang
Pelaku AV telah menjual Link Phising selama hampir 4 bulan, hingga akhirnya dapat dibekuk polisi di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa tersangka telah menjual sekitar 60 Link Phising yang dibuat dengan rentang harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per link.
“Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp17 juta sampai dengan Rp20 juta,” kata Ade Safri.
“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp70 juta (selama 4 bulan),” sambungnya.