Gegara Jual Link Phising Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Hasil Penjualan Capai Puluhan Juta

- 3 September 2023, 09:05 WIB
Gegara Jual Link Pishing Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Hasil Penjualan Capai Puluhan Juta.
Gegara Jual Link Pishing Seorang Pemuda Diringkus Polisi, Hasil Penjualan Capai Puluhan Juta. /Freepik/

Zona Kaltara - Gegara menjual Link Phising sorang pemuda berinisial AV (25) terpaksa diringkus aparat Kepolisian.

Link Phising yang dijual AV merupakan link palsu menyerupai website resmi bank dengan tujuan untuk membobol data termasuk rekening nasabah yang menjadi korbannya.

Kejahatan elektronik berupa penipuan dengan menyertakan link palsu ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara korban dipancing untuk meng-klik link yang disebar.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Film Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Segera Tayang

Pelaku AV telah menjual Link Phising selama hampir 4 bulan, hingga akhirnya dapat dibekuk polisi di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa tersangka telah menjual sekitar 60 Link Phising yang dibuat dengan rentang harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per link.

“Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp17 juta sampai dengan Rp20 juta,” kata Ade Safri.

Baca Juga: Histeris! Isak Tangis Keluarga Arya Gading Pecah usai Hakim Vonis Mati Edy Guntur Terdakwa Pembunuhan

“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp70 juta (selama 4 bulan),” sambungnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, pihaknya tengah mendalami pihak yang memesan link phising dalam kasus tersebut.

“Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan Profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan,” jelas Ade Safri.

Baca Juga: dr. Richard Lee Kembali Pecahkan Rekor Jualan di Shopee Live, Omset 5.5 Milyar Tembus dalam 1.5 Jam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x