“Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” jelasnya.
Baca Juga: Teror Pembakaran Terus Terjadi di Pesisir Tarakan, Api Sempat Menyala di Sebuah Kios Pasar Beringin
“Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan,” sambung Dany.
Selain mengamankan para tersangka, pada pengungkapan ini juga disita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang turut disita diantaranya 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone berbagai merek, serta SIM card.
Selanjutnya, para tersangka pun dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Serta pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga pasal 3 dan pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***