Zona Kaltara - Dengan bermodal uang Rp50 ribu untuk beli sabu, seorang pria di Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara, akhirnya di borgol polisi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan terpaksa mengamankan seorang pria berinisial AS (34), karena terbukti menggunakan sabu.
Saat diamankan personel Opsnal Satresnarkoba, AS tengah asik menghisap sabu seorang diri di dalam kamarnya, pada Selasa, 12 September 2023 malam.
Baca Juga: Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti
Kasatreskrim Polres Tarakan IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin mengungkapkan, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
"Informasi dari warga bahwa di belakang BRI ada salah satu rumah sering ribut atau ramai. Kemudian dilakukan penyelidikan pada malam harinya dan masuk dini hari," kata Amiruddin.
"Pelaku berinisial AS berusia 34 tahun merupakan warga Selumit Pantai diamankan saat mengonsumsi sabu sebanyak dua kali hisapan," lanjutnya.
Baca Juga: Pertempuran Makin Sengit TikTok Live vs Shopee Live, Siapa Raja Live Shopping di Indonesia?
Lebih lanjut Amiruddin mengatakan, di dalam kamar AS petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat hisap sabu (bong).
"Dalam pipet kaca masih ditemukan sisa sabu yang belum sempat habis terhisap pelaku. Karena baru dua kali hisap. Sementara datang petugas, jadi tertangkap tangan saat mengonsumsi," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Pesta Sabu Dekat Posko Kampung Bersinar, Tiga Pria Dibekuk Polisi
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang menjualnya pinggir jalan.
"Tersangka membeli sabu di pinggir jalan di belakang BRI juga dengan harga Rp50 ribu satu bungkus,” kata Amiruddin.
“Keterangan tersangka, dia juga kenal begitu saja dengan orang yang menjual dengan saudara Poi, panggilan yang dikenal dengan penjualnya ini," lanjutnya.
Selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan memburu seorang diduga penjual sabu tersebut yang kini berstatus DPO.
“Kami masih selidiki keberadaannya. Pelaku mengaku baru satu kali beli dan tidak tahu tempat tinggal Poi di mana," ucapnya.
Pelaku AS pun terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a.
“Pasal ini lebih cenderung ke penyalahguna karena tidak masuk dalam jaringan atau peredaran jual beli narkoba," pungkasnya.***