Akibat emosi pelaku yang tak terbendung, korban yang sempat melarikan diri pun terus dikejarnya. Dan akhirnya korban tersungkur.
"Korban pun akhirnya terkena senjata tajam dan mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan kanan," sambungnya.
Sementara itu, pelaku MA akhirnya dapat dibekuk tim Satreskrim Polres Tarakan setelah sebelumnya menerima laporan korban.
Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban.
Baca Juga: Cegah Anggota Polisi Bermain Judi Online, Wakapolda Kaltara Periksa HP Personel
Kini pelaku MA terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," tutup Randhya.***