Pakar Hukum Sebut Kasus Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar di Kejaksaan Ne Bis in Idem

- 15 Oktober 2023, 21:25 WIB
ILUSTRASI - Korupsi.
ILUSTRASI - Korupsi. /Pikiran Rakyat /

Abdul Ficar juga menyebutkan, hal tersebut menjadi ujian progresivitas peradilan.

"Nampaknya peristiwa ini akan terjadi, hari-hari ini seorang mantan direksi BUMN akan diadili untuk kedua kalinya atas dasar satu rangkaian perbuatan yang sama. Peristiwa ini akan menjadi batu ujian bagi progresivitas peradilan pidana kita. Semoga peradilan kita akan berani melakukan terobosan yang mencerahkan dan menggembirakan," tegasnya.

Baca Juga: Wujudkan Transformasi Polri yang Presisi, Biro Logistik Polda Kaltara Gelar Diskusi Panel

Diketahui, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200 dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR72-600.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah