Zona Kaltara - Wanita berinisial MT (18) diduga sebagai mucikari terpaksa harus diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
MT yang masih belia ini terbukti telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), setelah dirinya diperiksa tim Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan.
Sebelum menetapkan MT menjadi tersangka, Satreskrim berhasil membongkar praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah losmen di kawasan Jalan Imam Bonjol, Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Diduga Menggunakan Obat Terlarang, Agensi Lee Sun Kyun Beri Tanggapan Begini
Praktik prostitusi yang diungkap Satreskrim Polres Tarakan ini berawal dari tertangkapnya para pelaku oleh Intel Kodim 0907 Tarakan, pada 17 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA.
"Personil Kodim 0907 Tarakan menghubungi ponsel dari Satreskrim Polres Tarakan bahwa mereka telah mengamankan (pelaku) tindak pidana perdagangan orang," ungkap Randhya, saat pers rilis di Mapolres Tarakan.
"Setelah itu kami kerahkan personel Unit Resmob dan unit PPA untuk segera menindak lanjuti laporan. Setelah mendatangi Kodim memang benar ada 7 orang yang diamankan. Kemudian oleh Kodim diserahkan ke Polres Tarakan," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Tarakan
Randhya juga menjelaskan, dari ketujuh orang yang diamankan, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan menetapkan seorang wanita berinisial MT (18) sebagai pelaku yang berperan sebagai penghubung atau mucikari.