Baca Juga: 1.745 Personel Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolda Kaltara: Sejauh ini Aman dan Terkendali
"Kami persangkakan pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkas Randhya.***