Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen

- 21 Oktober 2023, 10:51 WIB
Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen.
Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Dalam menjalankan aksinya MT memanfaatkan aplikasi MiChat guna mempermudah akses untuk menarik pengguna jasa (prostitusi online).

"Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA terdapat seorang pelaku inisial MT (perempuan) yang memegang akun MiChat yang diduga digunakan mencari pelanggan atau lelaki hidung belang untuk menawarkan jasa open BO," kata Randhya.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Gandeng JKT48, Dongkrak Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

"Pelaku memiliki 5 orang perempuan (PSK) yang juga sebagai korban perdagangan manusia, dimana masih dibawah umur (14-16 tahun) yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Tarif yang di tawarkan bervariasi 300 sampai 400 ribu rupiah," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Randhya, bahwa MT dalam bisnis haram ini mendapatkan bagian uang dari sekali transaksi (Open BO) yang dilakukan para korban.

"Dari hasil uang yang di terima oleh korban, pelaku mendapat bagian 50 ribu dari sekali transaksi," ucapnya.

"Pelaku mengakui telah menjalankan profesi sebagai mucikari selama dua bulan," kata Randhya lagi.

Baca Juga: Razia Kamar Tahanan dan Tes Urin di Lapas Tarakan, Plh Kalapas Jelaskan Hal ini

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga turut disita, diantaranya 2 unit handphone yang digunakan pelaku untuk akun MiChat, 12 bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta serta buku tamu losmen.

Atas perbuatannya tersebut, MT dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang perdagangan orang (TPPO).

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah