Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Dieksekusi Kejari ke Lapas, Khaerudin Arif Hidayat Dijemput di Rumahnya

- 31 Oktober 2023, 13:44 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (rompi merah) di eksekusi Kejari Tarakan ke Lapas.
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (rompi merah) di eksekusi Kejari Tarakan ke Lapas. /Arif R/

Sementara itu, Kajari Tarakan juga memastikan bahwa proses eksekusi terhadap Arif Hidayat dilaksanakan dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

Dalam hal ini, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat.

Baca Juga: Warganet Heboh! 4 Member Cantik JKT48 Jadi Bintang Iklan Shopee 11.11 Big Sale, Ini Profil Mereka!

Lebih lanjut, Kajari Tarakan menjelaskan, bahwa vonis Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima (kiri).
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima (kiri).

"Totalnya (hukuman) 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan, itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan, jelas Adam.

Baca Juga: Terdapat Selebriti Lain yang Terlibat Skandal Narkoba dengan Lee Sun Kyun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seperti diketahui, mantan Wakil Walikota Tarakan Arif Hidayat terseret kasus mark-up pembebasan lahan yang berada di kawasan Kelurahan Karang Rejo.

Selain Arif Hidayat, ada dua tersangka lain yang terseret kasus tersebut, yakni Hariono dan Sudarto.

Namun, saat ini tinggal terpidana Hariono yang belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Tarakan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah