Zona Kaltara - Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat akhirnya di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Arif Hidayat sapaan akrab Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, di eksekusi setelah sebelumnya Kajari Tarakan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Adapun Arif Hidayat Dijemput dari rumahnya di kawasan Jalan Rawasari, Tarakan Barat, pada Senin, 30 Oktober 2023 siang, tanpa perlawanan setelah sebelumnya pihak Kajari Tarakan telah melakukan pemanggilan.
"Sebelumnya kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Arif Hidayat). Kami menjemputnya di rumahnya dan tanpa perlawanan, yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima.
Adam Saimima juga menerangkan, proses eksekusi terhadap Arif Hidayat sempat terkendala. Dimana pihak Kejari belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.
"Surat kita itu masuk Minggu lalu. Kendalanya hanya salinan putusan kasasi," jelas Adam.
Baca Juga: Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Mega Korupsi Blok Mandiodo, ini Kata Pengamat Hukum
"Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu," lanjutnya.