"Hariono kita sudah panggil. Menolak, karena salinan putusannya belum keluar," ucap Kajari Tarakan.
Baca Juga: Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen
Sedangkan, Sudarto bersikap kooperatif dan telah lebih dulu menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima oleh jaksa (Kejari Tarakan).***