Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Dieksekusi Kejari ke Lapas, Khaerudin Arif Hidayat Dijemput di Rumahnya

- 31 Oktober 2023, 13:44 WIB
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (rompi merah) di eksekusi Kejari Tarakan ke Lapas.
Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (rompi merah) di eksekusi Kejari Tarakan ke Lapas. /Arif R/

 

Zona Kaltara - Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat akhirnya di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kalimantan Utara, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

Arif Hidayat sapaan akrab Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, di eksekusi setelah sebelumnya Kajari Tarakan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Beri Keterangan Palsu Soal Celine Evangelista, Amelia Sabara Bisa Dituntut Balik Pencemaran Nama Baik

Adapun Arif Hidayat Dijemput dari rumahnya di kawasan Jalan Rawasari, Tarakan Barat, pada Senin, 30 Oktober 2023 siang, tanpa perlawanan setelah sebelumnya pihak Kajari Tarakan telah melakukan pemanggilan.

"Sebelumnya kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Arif Hidayat). Kami menjemputnya di rumahnya dan tanpa perlawanan, yang bersangkutan kooperatif," kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima.

Adam Saimima juga menerangkan, proses eksekusi terhadap Arif Hidayat sempat terkendala. Dimana pihak Kejari belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

"Surat kita itu masuk Minggu lalu. Kendalanya hanya salinan putusan kasasi," jelas Adam.

Baca Juga: Jaksa Agung Masif Tangani Kasus Mega Korupsi Blok Mandiodo, ini Kata Pengamat Hukum

"Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu," lanjutnya.

Sementara itu, Kajari Tarakan juga memastikan bahwa proses eksekusi terhadap Arif Hidayat dilaksanakan dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

Dalam hal ini, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat.

Baca Juga: Warganet Heboh! 4 Member Cantik JKT48 Jadi Bintang Iklan Shopee 11.11 Big Sale, Ini Profil Mereka!

Lebih lanjut, Kajari Tarakan menjelaskan, bahwa vonis Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima (kiri).
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima (kiri).

"Totalnya (hukuman) 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan, itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan, jelas Adam.

Baca Juga: Terdapat Selebriti Lain yang Terlibat Skandal Narkoba dengan Lee Sun Kyun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seperti diketahui, mantan Wakil Walikota Tarakan Arif Hidayat terseret kasus mark-up pembebasan lahan yang berada di kawasan Kelurahan Karang Rejo.

Selain Arif Hidayat, ada dua tersangka lain yang terseret kasus tersebut, yakni Hariono dan Sudarto.

Namun, saat ini tinggal terpidana Hariono yang belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejari Tarakan.

"Hariono kita sudah panggil. Menolak, karena salinan putusannya belum keluar," ucap Kajari Tarakan.

Baca Juga: Wanita 18 Tahun Jadi Mucikari, Buka Praktik Prostitusi di Losmen

Sedangkan, Sudarto bersikap kooperatif dan telah lebih dulu menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima oleh jaksa (Kejari Tarakan).***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah