Pria di Tarakan Nekad Curi 4 Unit Base Band BTS Demi Bermain Judi Slot dan Beli Sabu

- 17 November 2023, 11:38 WIB
Pria di Tarakan Nekad Curi 4 Unit Base Band BTS Demi Bermain Judi Slot dan Beli Sabu.
Pria di Tarakan Nekad Curi 4 Unit Base Band BTS Demi Bermain Judi Slot dan Beli Sabu. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Baca Juga: Penuhi Ketentuan Pemkot Tarakan, Fasilitas Umum Berupa Masjid di Perumahan Graha Nawacita Diresmikan

Lebih lanjut, Randhya mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian Base Band BTS di 4 lokasi berbeda selama kurun waktu satu pekan.

"Dari pengakuan pelaku, dirinya mengambil baseband tower tersebut pada 1 Nopember di jalan Flamboyan, 4 Nopember di Kampung 6, kemudian 6 Nopember di jalan Mulawarman, 7 Nopember di jalan sungai Ngingitan, jelasnya.

"Pelaku jual (baseband) dengan harga Rp1,3 juta. Adapun tujuan pengirimannya adalah ke DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dimana sebelumnya pelaku menawarkan di aplikasi Facebook dan grup WA," sambung Randhya.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Calon Pemain Naturalisasi yang Berkomitmen untuk Membela Timnas Indonesia

Dari hasil interogasi juga didapati, bahwa yang hasil dari penjualan barang curian tersebut, pelaku menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.

"Hasil dari penjualan tersebut ia (pelaku) gunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain slot (judi) dan membeli sabu," jelas Kasatreskrim lagi.

Baca Juga: Dukung Gelaran Porwada I PWI Kaltara, Gubernur Kaltara: Saya Salut dan Mendukung Kegiatan PWI

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya EC pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara" tukas Randhya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah