Pencuri Barang Milik WNA di Tarakan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi

- 4 Januari 2024, 22:07 WIB
Pencuri Barang Milik WNA di Tarakan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi.
Pencuri Barang Milik WNA di Tarakan Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Polisi. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Baca Juga: Sempat Viral Diduga Oknum ASN Nongkrong dan Makan di Warung saat Jam Kerja, Wali Kota Tarakan Angkat Bicara

Berbekal rekaman CCTV, personel Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan selama beberapa minggu, akhirnya pada 2 Januari 2024 pelaku yang diketahui berinisial SR (26) dapat diamankan di rumahnya," jelasnya.

"Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, Handphone dan Surat kendaraan (STNK) sepeda motor dan uang Rp400.000. Sedangkan Barang bukti berupa paspor milik korban dibuang oleh pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Tindak Pidana Meningkat di Tahun 2023, Polres Tarakan Selesaikan 90,8 Persen Kasus

Lebih lanjut Randhya menjelaskan, pelaku SR yang merupakan residivis sebelumnya juga terlibat pencurian di salah satu konter HP yang berada di Jalan Yos Sudarso, Selumit, Tarakan.

"Pada 8 Desember 2023 pelaku juga melakukan pencurian di konter HP, dan berhasil mengambil 1 unit HP dan Uang tunai Rp80 juta," jelas Randhya.

"Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu, bermain judi slot dan keperluan sehari-hari," sambungnya.

Baca Juga: Posko Nataru di Bandara Juwata Tarakan Ditutup, Selama Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Pesawat Meningkat

Atas perbuatannya SR dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah