Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang

- 17 Januari 2024, 11:42 WIB
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang.
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang. /Pexels/

"Selama kontennya untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak bisa bagi aparat penegak hukum atau siapapun melakukan proses tindak pidana maupun perdata untuk seorang advokat," tegas Akbar.

Akbar lantas menjelaskan, hal itu diperkuat dalam UU ITE terbaru dan pasal 310 ayat 3 KUHP.

"Harus dibaca peraturan tersebut, artinya Polisi harus menerapkan aturan secara komprehensif. Jadi jika ada advokat yang berbicara di media untuk kepentingan umum atau pembelaan ya tidak boleh diproses," katanya

"Selain itu juga khan ada UU Kebebasan Pers di mana jika ada yang keberatan dalam sebuah pemberitaan ya ada hak jawab, dan Dewan Pers tidak boleh langsung lapor polisi," imbuhnya.

Baca Juga: Solar MAMAMOO Akan Gelar Fan Meeting Spesial Menyambut Hari Ulang Tahunnya

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Hukum Pidana UPH, Prof Jamin Ginting, jika advokat yang melakukan pembelaan terhadap klien tidak bisa di pidana.

"Kalau untuk pembelaan klien tentu punya hak imunitas yang dilindungi saat berbicara di depan media. Tak cuma itu, pers punya kekebalan dengan hak jawab jika ada keberatan, dan UU ITE juga tidak berlaku surut," katanya.

"Prinsipnya kan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang merupakan asas yang berlaku untuk suatu tindak pidana, yang mana tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Asas ini dikenal dengan asas legalitas," ujarnya.

Baca Juga: Cek Kesiapan Polres Malinau Hadapi Pemilu 2024, ini Pesan Kapolda Kaltara

Ia pun menambahkan bahwa meski ada putusan pengadilan yang memutus tidak sederhana dalam sebuah kasus kepailitan, maka penggugat juga bisa kembali mengajukan gugatan pailit serupa.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah