Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang

- 17 Januari 2024, 11:42 WIB
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang.
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang. /Pexels/

Zona Kaltara - Kuasa Hukum PT RUBS, Sandra Nangoy menegaskan, bahwa apa yang disampaikan kepada media terkait gugatan kliennya terhadap PT BME adalah murni bentuk pembelaan atas fakta yang dimiliki kliennya.

"Apa yang kami sampaikan ke rekan-rekan media terkait gugatan klien kami ke PT BME adalah murni sebagai pembelaan atas fakta yang dimiliki PT RUBS dan PT TRUB. Bahkan semua sudah sesuai kaidah jurnalistik sekaligus kode etik kami sebagai lawyer," kata Sandra dalam keterangan persnya, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Kapolda Kaltara Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit

Selain itu, sebagai penegak hukum Sandra menyampaikan, pihaknya memiliki imunitas dalam hal memberikan pelayanan hukum terhadap klien dan interaksi terhadap masyarakat yang sudah diatur secara organik dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

"Dalam pasal 16 UU tersebut jelas bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dan itikad baiknya untuk kepentingan membela klien dalam proses peradilan maupun sidang pengadilan," terangnya.

Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan karena dianggap tidak sederhana terkait PT BME, kata Sandra, hingga kini perusahaan tersebut juga belum memenuhi kewajibannya terhadap PT RUBS dan PT TRUB terkait pembayaran hutangnya.

"Sampai adanya putusan pengadilan, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar hutang terhadap klien kami," katanya.

Baca Juga: Diduga Menyerobot Lahan 18 Hektar, Warga Binalatung Laporkan Perusahaan ini

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UGM Muhammad Fattahilah Akbar menegaskan, bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak bisa melakukan penindakan hukum pada seorang advokat yang berbicara terkait fakta yang didapatnya di media.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x