Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang

- 17 Januari 2024, 11:42 WIB
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang.
ILUSTRASI - Soal Gugatan ke BME, Kuasa Hukum Sandra Nangoy: Murni Pembelaan Klien Sesuai Undang-Undang. /Pexels/

"Karena dalam pailit tidak ada itu namanya nebis in idem, jadi gak ada tuh menang atau kalah dalam kasus kepailitan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah