Terekam CCTV, Aksi Residivis Curi Motor dan Kotak Amal Berujung Masuk Penjara

- 25 Januari 2024, 13:02 WIB
Terekam CCTV, Aksi Residivis Curi Motor dan Kotak Amal Berujung Masuk Penjara.
Terekam CCTV, Aksi Residivis Curi Motor dan Kotak Amal Berujung Masuk Penjara. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

"Pelaku disangkakakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Randhya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x