Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Lanjut lagi, Muhammad Aldi menjelaskan bahwa langkah kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Tentunya kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur, langkah awal pastinya akan memanggil dan meminta keterangan pelapor dan saksi sebelum nantinya juga terlapor," jelasnya.
Baca Juga: Akhirnya Atta Bertemu Dengan Haji Faisal, Thariq: Insya Allah Lancar
Sebelumnya HSB yang masih aktif sebagai anggota Kepolisian, dilaporkan seorang wartawan berinisial M ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).
HSB dilaporkan atas dugaan tindakan sewenang-wenang (kekerasan) terhadap dirinya (M).
Berdasarkan laporan Nomor. SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan pada Selasa, 1 Maret 2022 "Pelapor memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terlapor (HSB) selaku anggota Polairud Juwata Laut Tarakan, Polda Kalimantan Utara, terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul pakai Senjata Api," isi kutipan surat laporan yang tersebar.
Sementara itu, setelah membuat laporan ke Divpropam Polri hingga saat ini M belum dapat dikonfirmasi dan bahkan keberadaannya pun belum diketahui.***