Merasa Dicemarkan Nama Baiknya Akibat Dugaan Kekerasan, Anggota Polisi di Tarakan Laporkan Seorang Wartawan

- 5 Maret 2022, 17:56 WIB
Merasa dicemarkan nama baiknya, anggota polisi di Tarakan laporkan seorang wartawan.
Merasa dicemarkan nama baiknya, anggota polisi di Tarakan laporkan seorang wartawan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Merasa Dicemarkan nama baiknya oleh seorang wartawan, salah seorang anggota Kepolisian di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial HSB melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres Tarakan.

Kuasa hukum HSB, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, dan rekan langsung melayangkan surat pengaduan atau laporan perihal dugaan pencemaran nama baik, yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Sabtu, 5 Maret 2022 siang.

"Kedatangan kami ke sini ke Polres Tarakan dalam rangka laporan pengaduan, atas pencemaran nama baik kepada klien kami," kata Syafruddin kepada awak media.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN paling Lambat 18 Maret 2022, Calon dari Kalangan Nonpartai

Bahkan informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan HSB sudah tersebar di media sosial.

"Karena pencemaran tersebut bagaimana kita lihat di media sosial adanya laporan ke Mabes adanya terjadi penganiayaan, padahal berdasarkan laporan dari klien kami tidak begitu faktanya dan begitu merugikan karena seakan-akan terjadi penyiksaan dan lain sebagainya," ucapnya lagi.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Mengaku Kapok dan Trauma dengan Dunia Politik

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi membenarkan, pihaknya telah menerima surat pengaduan atau laporan atas pencemaran nama baik dari kuasa hukum pelapor (HSB).

"Sekira pukul 13.00 WITA kami menerima surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor yang mana sempat viral di media sosial," kata Muhammad Aldi.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Lanjut lagi, Muhammad Aldi menjelaskan bahwa langkah kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Tentunya kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur, langkah awal pastinya akan memanggil dan meminta keterangan pelapor dan saksi sebelum nantinya juga terlapor," jelasnya.

Baca Juga: Akhirnya Atta Bertemu Dengan Haji Faisal, Thariq: Insya Allah Lancar

Sebelumnya HSB yang masih aktif sebagai anggota Kepolisian, dilaporkan seorang wartawan berinisial M ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).

HSB dilaporkan atas dugaan tindakan sewenang-wenang (kekerasan) terhadap dirinya (M).

Baca Juga: Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga Klaim Pencairan JHT Lebih Dipermudah, Ini Penjelasan Menaker

Berdasarkan laporan Nomor. SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan pada Selasa, 1 Maret 2022 "Pelapor memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terlapor (HSB) selaku anggota Polairud Juwata Laut Tarakan, Polda Kalimantan Utara, terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul pakai Senjata Api," isi kutipan surat laporan yang tersebar.

Baca Juga: Menyesal Baru Tau Sekarang! Ternyata Minum Teh Tawar Di Pagi Hari Bisa Memberikan Ini Pada Kesehatan Tubuh

Sementara itu, setelah membuat laporan ke Divpropam Polri hingga saat ini M belum dapat dikonfirmasi dan bahkan keberadaannya pun belum diketahui.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x