Madrasah dan Pesantren yang Siap Gelar PTM Wajib Isi Formulir, Berikut Caranya

8 September 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka /Kominfo/

Zona kaltara - Beberapa satuan pendidikan kini mulai mendapatkan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam rana lembaga Pendidikan Keagamaan Islam seperti Madrasah dan Pasantren telah mendapatkan izin dari Kementrian Agama (Kemenag).

Dalam hal ini PTM dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Baca Juga: Lulus Program Kartu Pakerja Gelombang 19, Berikut Cara Pembelian Pelatihan dan Batas Waktunya

Namun dengan catatan khususnya untuk Madrasah, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Tidak hanya itu, bagi lembaga pendidikan keagamaan islam yang akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga di wajibkan telah mendapatkan surat rekomendasi 'Siap PTM Terbatas' dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang

Sedangkan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ber-asrama maupun tidak ber-asrama harus mengikuti kebijakan pemerintah tentang PPKM.

Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat untuk memastikan lingkungan dan asrama pembelajaran aman sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Anda Merasa Tidak Bisa Menghargai Diri Sendiri, Berikut Solusi Tepatnya

Dan diharuskan mendapat Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 setempat.

Dirangkum Zonakaltara.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Selasa, 8 September 2021, berikut tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Baca Juga: Anda Selalu Makan, Namun Selalu Merasa Lapar. Ini Penjelasannya

1. Pastikan semua warga Madrasah mulai dari peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM Terbatas.

2. Mengisi formulir dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang

3. Pengisian dapat dilakukan secara berkala atau lebih dari sekali sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

4. Pengisian dapat mengisi melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

Baca Juga: Netizen Murka! Mnet Diduga Remix Adzan untuk Program Acara TV Korea Selatan

Panduan tata cara pengisian dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan https://kemenag.go.id.

"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Ali Ramdhani.

Baca Juga: 2 Orang Dari 41 Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang adalah WNA, Ini Kata Menkumham dan Kepolisian

"Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," lanjutnya.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Instagram @lawancovid19.id

Tags

Terkini

Terpopuler