Vaksin Booster Mandiri Masih Menunggu Penetapan dari Pemerintah, Kemenkes: Belum Ada Biaya Resmi

6 Januari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/

Zona Kaltara - Pemerintah telah memastikan untuk vaksinasi tahap ketiga (vaksin booster) akan segera di lakukan untuk masyarakat di awal tahun 2022 ini.

Adapun rencananya vaksin booster sudah mulai diberikan ke masyarakat pada 12 Januari 2022 mendatang.

Vaksinasi booster sendiri akan dibagi menjadi dua, yakni vaksin booster program pemerintah dan vaksin booster non-program pemerintah (mandiri).

Baca Juga: Program Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, ini Syarat Penerima dan Apakah Berbayar?

Untuk vaksin booster non-program pemerintah (mandiri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejauh ini belum menetapkan harga.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut untuk proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Omicron Dominan Bergejala Batuk dan Pilek, Kemenkes Sebut Kasus Konfirmasi Wajib Isolasi di Rumah Sakit

"Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Siti Nadia dalam keterangannya, Rabu, 5 Desember 2022 seperti dilansir zonakaltara.com

Baca Juga: LOKER! Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja, Lulusan D3 hingga S1 Daftar Segera

Siti Nadia juga mengatakan, untuk vaksinasi non-program pemerintah (mandiri) dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.

Kemudian, untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Siti Nadia menjelaskan, saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: Tradisi Unik dan Aneh saat Tahun Baru, Salah Satunya 'Daleman Warna Warni' di Brazil

Selain itu, penetapan juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: LOKER! POS Indonesia Heksa Insurance Buka Kesempatan Kerja, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," ucapnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler