Ribuan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan Polda Kaltara di Bogor, Ini Penjelasan Kapolda

21 September 2023, 12:24 WIB
Ribuan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan Polda Kaltara di Bogor. /Polda Kaltara /

Zona Kaltara - Ribuan ballpress berupa pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara).

Pemusnahan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal tersebut dilangsungkan, pada Rabu, 20 September 2023 di PT Prasadha Pramunah Limbah Industri (PT PPLI) di kawasan Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Ribuan pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Polda Kaltara di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Siskaeee Disebut Bintang Film Porno Kramat Tunggak, Polisi Ungkap Rumah Produksi di Jakarta

Total keseluruhan ballpress ilegal hasil tangkapan Polda Kaltara sebanyak 19 kontainer atau sejumlah 1.979 ballpress.

Namun yang dimusnahkan di PT PPLI, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 1.978 ballpress dimana sisanya 1 ballpress disisihkan untuk keperluan selama penyidikan.

Baca Juga: Modal Rp50 Ribu untuk Beli Sabu, Baru Dua Hisap Langsung Diborgol Polisi

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, ballpress ini merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.

"Pemusnahan ribuan ballpress pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur. Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar, katanya.

"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," sambung Daniel.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Aman, Damai dan Kondusif, Polda Kaltara Ajak Seluruh Parpol Satukan Sikap

Pada pelaksanaan pemusnahan, Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martins, dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.

Baca Juga: Seorang Pria Jual Sabu Berujung Diringkus Polisi, Belasan Paket Sabu Jadi Barang Bukti

Selain itu hadir juga dihadiri perwakilan dari Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UMKM RI, Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto dan Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Koordinator Pidsus, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan serta PH tersangka.

Kronologi Pengungkapan Ribuan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pada Rabu, 4 Mei 2022 sekira jam 15.00 WITA tersangka H diduga melakukan tindak pidana importir (mengimpor barang) yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan melakukan penggeledahan di Tarakan.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kaltara menginformasikan kepada Bea
Cukai Kota Tarakan dengan adanya barang-barang bekas yang diduga dari luar negeri di Pelabuhan Malundung, Tarakan sehingga dilakukan pengecekan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan.

Baca Juga: Polda Kaltara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Zebra Kayan 2023

Setelah itu ditemukan barang-barang bekas yang diduga dari luar negeri disimpan di 17 Kontainer berjumlah 1.808 ballpress di Pelabuhan Malundung, kemudian Bea Cukai Tarakan melimpahkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara.

Barang bukti ribuan ballpress pakaian bekas impor ilegal.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi
bahwa ballpress sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka H dan berasal dari Malaysia.

Modus Operandi dan Motif yang Dilakukan Tersangka

Tersangka melakukan usaha ilegal dengan membawa ballpress dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan untuk disimpan Gudang milik tersangka H.

Baca Juga: Pakar Sebut Penanganan Masalah Pulau Rempang Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM

Setelah terkumpul di gudang dan cukup 1 kontainer makan ID menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpress tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado.

Adapun motif tersangka dalam hal melakukan Usaha illegal tersebut yakni untuk mendapat keuntungan pribadi.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler