Sedangkan, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, terdapat tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.
Baca Juga: 3 Anak Terseret Arus saat Bermain di Pantai Klandasan Balikpapan, Seorang Diantaranya Tewas
"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Senin, 20 September 2021.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," ucapnya.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sticker' NCT 127 Romanization beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Lanjut lagi, Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu sehingga sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni 359 tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," jelasnya.***