Zona Kaltara – Ada 6 provinsi yang tidak bisa cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 4 dan 5 ke pekerja.
Bantuan BLT BSU ini dikhususkan kepada untuk pekerja dana buruh.
Baca Juga: Berikut 6 Gejala Disregulasi Emosional, Salah Satunya Tidak Dapat Menyelesaikan Konflik
Pekerja atau buruh itu diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Sedangkan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021 tidak bisa menerimanya.
Baca Juga: Anda Masih dan Sering Mager? Waspada Penyakit Fatal Membayangi!
Berikut ini 6 provinsi yang pekerjanya tak dapat BLT. Berikut daftarnya:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung
Baca Juga: Zodiak Anda kah Ini? Jatuh Cinta dengan Bodoh pada 17-19 Oktober 2021
Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 yang cair mulai September 2021 ini, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.
Baca Juga: VIRAL! Begini Aksi Sosok Mahluk Halus yang Ganggu Gadis Kecil
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 2021, akan ada 4,1 juta penerima. Penerima BSU itu diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indonesia Juara Bendera Merah Putih Tidak Berkibar, Zuhairi Misrawi : Kelalaian Kemenpora
Pemerintah melalui Kemanker tahun 2021 ini, akan memberikan BLT Subsidi Gaji kepada 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU dilakukan sejak Agustus 2021.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 18 Oktober 2021 Bertambah 4 Pasien Sembuh
Menurut informasi dari Kemnaker, BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga September 2021 sudah cair ke 4,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya masih ada sisa 4,1 juta pekerja lagi yang akan dapat BSU.
BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.
Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor
Jika lolos mendapatkan BSU Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Merah Putih Dilarang Berkibar saat Tim Indonesia Terima Trofi Thomas Cup, Ini Penyebabnya
Syarat dapat BSU Subsidi Gaji:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Ungkap Arti Pentingnya Pendidikan
Demikian informasi terkini soal BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 2021. Semoga kamu menjadi salah satu pekerja yang dapat BLT, ya!***