Zona Kaltara- Saat ini banyak pelaku UMKM yang sangat membutuhkan BLT sebagai modal dan bantuan usaha yang sedang dirintis.
Bantuan yang diharapkan akan dipergunakan untuk mengembangkan UMKM serta agar dapat mempertahankan kelangsungan produksi dimasa pandemi ini.
Baca Juga: 6 Provinsi ini Tidak Dapat Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 dan 5, ini Alasannya
Terkait dengan permasalahan ini, Kemenkop UMKM memberikan jawaban, bahwa pelaku usaha yang pernah mendapatkan BPUM tidak bisa lagi mendapatkan BLT UMKM.
Sebab BLT UMKM tahap 2 yang berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Baca Juga: Berikut 6 Gejala Disregulasi Emosional, Salah Satunya Tidak Dapat Menyelesaikan Konflik
Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19.
Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga: Anda Masih dan Sering Mager? Waspada Penyakit Fatal Membayangi!