Zona Kaltara - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, pihak kepolisian terus menggali informasi melalui penyidikan terhadap sang sopir MA (48).
Dari hasil pemeriksaan sementara, MA mengaku kepada penyidik kepolisian, pompa angin rem pada truk tronton yang dikemudikannya tidak berfungsi dengan baik.
"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: TRAGIS! Laka Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Polisi Amankan Sopir Truk
Namun, Dedi menjelaskan pihaknya melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan empat orang dan belasan lainnya mengalami luka-luka tersebut.
"Tim TAA untuk memback-up proses pembuktian secara ilmiah penyebab kecelakaan menonjol tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Sopir Truk 'Laka Maut' di Simpang Rapak Balikpapan jadi Tersangka, Ternyata ini yang Dilanggar
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi terkait kasus kecelakaan di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan.