JHT Cair Di Usia 56 Tahun, Netty Prasetiyani: Tolong Pemerintah Kaji Ulang Atau Rakyat Melawan

- 13 Februari 2022, 15:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani /Jaka/Man/

Zona Kaltara - Kebijakan pembayaran JHT Ini dianggap mencederai nilai kemanusiaan dan mengabaikan kondisi masyarakat saat ini, terutama ketika pandemi berlangsung dimana banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).

JHT dalam peraturan sebelumnya bisa dicairkan segera setelah pekerja berhenti bekerja, baik karena PHK maupun alasan lainnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher ikut angkat suara dan menanggapi peraturan baru, Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT baru bisa dicairkan pada usia  56 tahun.

Baca Juga: Tolak JHT Cair 56Tahun, Petisi Tembus Hingga 200 Ribu Orang

Netty menegaskan pemerintah untuk mengkaji ulang atau bahkan mencabut kebijakan tersebut karena akan mempersulit rakyat serta dapat mencederai rasa kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi. Peraturan ini juga menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Netty seperti dikutip zonakaltara.com dari Antara.

Dia pun mempertanyakan alasan dana JHT perlu ditahan pencairannya hingga harus menunggu 56 tahun.

Baca Juga: SADIS! JHT Cair Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Pemerintah Butuh Uang Dan Kini Sulit Berutang

Padahal, lanjut Netty, dana tersebut merupakan tabungan pekerja.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x