Kembali Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Ke-23, Cek Syarat Dan Ketentuannya

- 17 Februari 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23.
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23. //Prakerja.go.id//

Baca Juga: Jokowi Restui Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Tak Ada Lagi Yang Peduli Rakyat

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 23:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, siapkan email, NIK, nomor KK dan nomor HP aktif untuk mendaftar

Baca Juga: Fuji Dan Thariq Semakin Lengket, Verrel Bramasta: Hati-Hati Ada Yang Mau Nikung

2. Klik 'Daftar Sekarang'

3. Pada form pendaftaran, silahkan mengisi alamat email, password dan ulangi password. Setelah itu klik kolom 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'. Lalu, klik 'Daftar'

4. Verifikasi email Prakerja melalui akun email Anda

5. Pada tahap pertama, Anda akan diminta untuk verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir Anda. Jika e-KTP Anda tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, Anda bisa menghubungi Dukcapil di [email protected].

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah