Minyak Goreng Langka, Tim Satgas Pangan Temukan Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg hingga Sanksi 5 Tahun Penjara

- 21 Februari 2022, 13:40 WIB
ILUSTRASI, Minyak Goreng Langka, Tim Satgas Pangan Temukan Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg hingga Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar
ILUSTRASI, Minyak Goreng Langka, Tim Satgas Pangan Temukan Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg hingga Sanksi 5 Tahun Penjara dan Denda 50 Miliar /PMJ News/

Zona Kaltara - Ditengah kelangkaan minyak goreng dipasaran, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utama (Sumut) menemukan dugaan adanya penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dugaan penimbunan  minyak goreng yang temukan Tim Satgas Pangan ini jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai 92.676 kotak atau setara dengan 1,1 juta kilogram.

Minyak goreng tersebut tersimpan di sebuah gudang milik salah satu perusahaan besar di Indonesia, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pada Jumat, 18 Februari 2022.

Pada saat ditemukan minyak goreng setara 1,1 juta kilogram tersebut disimpan rapi dalam kondisi tertutup.

Baca Juga: UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 Telah Sah, Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Sementara, dengan temuan tersebut, PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang merupakan anak PT Indofood Sukses Makmur Tbk kemudian memberikan klarifikasi.

Pihak PT Salim Ivomas  menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah penimbunan melainkan  tersebut sudah merupakan pesanan dan siap didistribusikan dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Ida Fauzia Ungkap Aturan JHT Diambil 56 Tahun Memiliki Manfaat Besar Untuk Rakyat, Rocky Gerung: Janji Palsu

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan pada para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," kata SIMP dalam keterangan resminya, seperti dilansir zonakaltara.com dari Antara, Senin, 21 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah