Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN paling Lambat 18 Maret 2022, Calon dari Kalangan Nonpartai

- 4 Maret 2022, 10:07 WIB
Ilustrasi IKN, Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN paling Lambat 18 Maret 2022, Calon dari Kalangan Nonpartai.
Ilustrasi IKN, Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN paling Lambat 18 Maret 2022, Calon dari Kalangan Nonpartai. /Tangkap layar/YouTube.com/Presiden Joko Widodo /

Zona Kaltara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengantongi nama yang dianggap memiliki kriteria untuk memimpin IKN di Kalimantan Timur.

Orang nomor satu di Indonesia ini diperkirakan akan mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) paling lambat pada 18 Maret 2022 mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Wandy Tuturoong mengatakan, pengumuman Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2022.

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an," ucap Wandy dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Jum'at, 4 Maret 2022 Ungkapkan Perasaanmu Sebelum Terlambat

Kemudian Wandy juga menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi telah mengantongi nama calon yang nantinya akan memimpin IKN di Kalimantan Timur. 

Nama calon ini dipastikan sudah sesuai dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan.

Baca Juga: Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga Klaim Pencairan JHT Lebih Dipermudah, Ini Penjelasan Menaker

Selain berasal dari nonpartai politik, calon Kepala Otorita IKN merupakan mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.

"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan," jelasnya. 

"Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," katanya lagi.

Baca Juga: Megawati Murka Atas Penundaan Jadwal Pemilu 2024, Rocky Gerung: Dia Satu-Satunya Orang Yang Berhak Marah

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Penandatanganan tersebut sudah dilakukan pada 15 Februari 2022 yang lalu.

Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Mengaku Kapok dan Trauma dengan Dunia Politik

Dalam Undang-Undang tersebut, Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

Atas UU tersebut, Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah