Pemerintah Tetapkan Aturan Mudik Bagi Masyarakat: Wajib Prokes Jika Mau Aman

- 5 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran
Ilustrasi. Mudik Lebaran /Antara/Fauzan/


Zona Kaltara - Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Aturan mudik ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, dan mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.

Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.

Baca Juga: Pemerintan Izinkan Umat Muslim Sholat Terawih, Simak Aturan Yang Wajib Dipatuhi Seluruh Masjid

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: AWAS! Telah Muncul Varian Baru Covid-19 Varian XE Lebih Cepat Menular

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x