Pemerintah Tetapkan Aturan Mudik Bagi Masyarakat: Wajib Prokes Jika Mau Aman

- 5 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran
Ilustrasi. Mudik Lebaran /Antara/Fauzan/

Baca Juga: Waktu Mustajab Berdoa Di Bulan Ramadhan Salah Satunya Di Waktu Sahur Atau Di Sepertiga Malam

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tidur Siang Di Bulan Ramadhan Memiliki Manfaat Yang Besar, Berikut Penjelasanya

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah