Pemerintah Tetapkan Aturan Mudik Bagi Masyarakat: Wajib Prokes Jika Mau Aman

- 5 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran
Ilustrasi. Mudik Lebaran /Antara/Fauzan/

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia.

Baca Juga: Segera Cair! BLT Minyak Goreng Rp300 ribu Segera Cek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Jual Makanan Di Siang Hari: Bisa Jadi Haram

Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah