Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi

- 13 April 2023, 18:33 WIB
Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi.
Ketua IPW Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Sugeng Teguh Sebut Ada Upaya Pembungkaman Aktivis Anti Korupsi. /Antara/

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," jelasnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Kaltara Bersatu Gelar Aksi di Mapolres Tarakan, Kapolres Tegaskan Hal ini

Menurut Sugeng, Surat Edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri. Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH.

"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," katanya.

Baca Juga: Soal Kondisi Kesehatan Helmut, Komnas HAM Desak Polda Sulsel Penuhi Hak Tahanan

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," ucap Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR. Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah