“Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke Bid Propam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
“Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau Bid Propam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas,” pungkas Bambang.***