Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana

- 30 April 2023, 20:15 WIB
Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana.
Massa Gelar Aksi di DPRD Luwu, PT CLM Diduga Buang Limbah ke Sungai Malili Terancam Dipidana. /

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebut jika laporan tersebut terkait dengan dugaan permasalahan izin serta pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan tambang nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” ucap Ibrahim.

Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehensif untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.

Menurutnya, PT CLM dibawah penguasaan Zainal Abidin Siregar bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Baca Juga: Siapa Pendamping Ganjar di Pilpres 2024? Sejumlah Nama Masuk Daftar Cawapres, Ada Mahfud MD dan Erick Thohir

Ditempat terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.

“Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri,” kata Poengky.

Baca Juga: Soal Tudingan Pemalsuan Tanda Tangan dan Mantan Pengacaranya, Kubu Helmut Bongkar Fakta ini

Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah