Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum

- 6 Mei 2023, 11:28 WIB
ILUSTRASI - Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum.
ILUSTRASI - Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum. /Pixabay/Succo/

Baca Juga: WALHI Sulsel Desak Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Nama H Syamsuddin Disebut

Atas dasar tersebut, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam.

"Setelah mengadakan rapat diantara mereka itulah dikeluarkan rekomendasi yang ditujukan keada AHU agar memperbaiki sistem yang ada di AHU itu. Kedua Kementerian ESDM dan Kemenkumham agar melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar atas ketentuan, perubahan kepemilikan atas perusahaan. Sebelum AHU menyetujui bahwa harus ada rekomendasi dulu dari ESDM bila ada perubahan akta perusahaan tambang, tapi ternyata untuk kasus CLM hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Sedangkan, Pakar Hukum Administrasi Negara, Hendry Julian Noor menegaskan, bahwa surat rekomendasi Kemenkopolhukam terhadap kinerja pelayanan perizinan oleh Dirjen AHU harus ditindaklanjuti.

Karena menurutnya, ada sanksi yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham.

"Di Pasal 93 a UU 3 Tahun 2020. Di situ ketentuan sanksi administratif ada di situ. Itu akan menjadi kompetensi, kewenangan dari kementerian ESDM untuk menilai.” katanya.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Pengamat Minta Divpropam Polri Periksa Kapolres Luwu Timur

Sebelumnya, Kemenkopolhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," ujar Sugeng dalam surat rekomendasi yang dikutip pada Rabu, 3 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x