Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan

- 9 Mei 2023, 20:54 WIB
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan.
ILUSTRASI - Digelar Online, MAKI Sebut Sidang Perdana Helmut Hermawan Cacat Hukum dan Kuasa Hukum Harus Ajukan Keberatan. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Sidang perdana mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, terkait kasus dugaan Pertambangan, Mineral dan Batubara segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang perdana tersebut direncanakan akan digelar secara online. Sehingga hal ini membuahkan kritisi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman mengatakan, pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini dinilai menjadi cacat hukum.

Boyamin beralasan bahwa peradilan menjadi cacat jika sidang masih dilakukan secara online, karena sudah tidak ada alasan kedaruratan pandemi Covid-19.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga: MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan, yang pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman.

"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.

Kedua, yakni sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," jelasnya.

Baca Juga: WALHI Sulsel Desak Polri Bongkar Kasus Pencemaran Sungai Malili oleh PT CLM, Nama H Syamsuddin Disebut

Dan alasan ketiga, yaitu terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa sidang tatap muka bisa digelar bagi terdakwa yang tidak ditahan dan sidang online bagi terdakwa yang ditahan, sangat tidak masuk akal.

"Apakah menjamin kalau terdakwa tidak ditahan, sidang tatap langsung menjamin semua sehat? dan tidak ditahan dia bebas Covid-19? faktanya justru yang lebih terjadi bebas Covid-19 yang ditahan," terang Boyamin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan, bahwa dengan dicabutnya status pandemi dan menjadi endemi, maka dasar sidang secara online dalam perkara pidana dengan alasan ada pandemi, tidak bisa lagi dijadikan dasar.

"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," kata Sholeh.

Baca Juga: Direktur PT CLM Diduga Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI Dorong KPK agar Periksa ZAS

Lanjut lagi, Sholeh Amin menjelaskan, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.

"Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x