Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Divonis Bebas, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Majelis Hakim

- 29 Mei 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim.
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim. /Pixabay /

Menurut Fickar apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum.

"Karena itu argumen hakim yang menyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari," kata dia.

"Padahal sudah jelas ASN apapun alasannya tidak boleh menerima gratifikasi berkaitan dengan tugasnya, itu menjurus pada sikap koruptif," sambungnya.

Baca Juga: Pamit Ambil Kayu Bakar, Seorang Pria di Malinau Utara Hilang

Terlebih, kata dia, ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut.

"Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima tak tinggal diam dan langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023 lalu. Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan, bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.

"Kalau fakta di persidangan sudah jelas baik saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota sudah menyatakan bahwa uang tersebut bisa dimintakan karena ada inisiatif awal dari terdakwa Sirajudin. Atas perintah Sirajudin itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sukardin maupun Ismud selalu kabidnya," kata Sigit.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Miliki Harta Kekayaan Fantastis, Apa itu BAKTI?

Tak asal menyusun dakwaan, ia mengatakan jika jaksa yang menangani perkara tersebut juga telah berdasarkan alat bukti seperti adanya ratusan surat pernyataan dari para korban dan beberapa saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x