Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Divonis Bebas, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Majelis Hakim

- 29 Mei 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim.
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim. /Pixabay /

"Berdasarkan alat bukti 200 surat pernyataan dan beberapa saksi di persidangan yang kita hadirkan, juga menyatakan ada yang keberatan dan tidak. Tapi selaku PNS kan tidak boleh menerima uang, sebagaimana kalau kita lihat di buku saku KPK ada mana uang yang boleh diterima sama PNS atau ASN atau tidak," katanya.

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kamar Pidana Mahkamah Agung.

"Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Bali, Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pelaku

Diketahui, dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta yang diberikan secara tunai oleh para korban. Hasil pemotongan tersebut, kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Sukardin terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial kebakaran di Kabupaten Bima tahun 2020, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan.

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Rancabali Ciwidey, ini kata Kapolresta Bandung

Rekening atas nama dirinya tersebut bertujuan agar dana sebesar Rp105 juta itu tidak tercecer.

“Uang hasil potongan itu saya tampung di rekening, supaya tidak tercecer," kata Sukardin.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x