Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Divonis Bebas, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Majelis Hakim

- 29 Mei 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim.
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim. /Pixabay /

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin. Selain itu, para terdakwa terbukti tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x