Gegara Goyang Erotis di TikTok Seorang Suami Tega Habisi Nyawa Istrinya

18 Oktober 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/soumen82hazra/

Zona Kaltara - Gegara aplikasi TikTok seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Tindakan keji tersebut di lakukan sang suami setelah mengetahui istrinya goyang erotis di TikTok, yang kemudian banyak di tonton pria lain hingga membuat cemburu.

Tidak lama setelah melakukan aksinya, pelaku berinisial IA dapat di ringkus anggota Jatanras Polrestabes Surabaya di kawasan Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Tana Tidung dan Tarakan, ini Persiapan Binda Kaltara dan Pemkot Tarakan  

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan membenarkan penangkapan pelaku.

Kombes Akhmad mengungkapkan, tersangka kemudian diamankan beserta barang bukti sebuah linggis, yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa isterinya.

Baca Juga: Dapat Teror dan Ancaman dari Pinjol Ilegal, Polri : Jangan Takut dan Ragu untuk Melapor

Saat diamankan pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran cemburu, konten TikTok yang sering diunggah korban banyak di komentari oleh pria lain.

Bahkan, selain kerap dikomentari pria lain, terkadang berlanjut dengan percakapan chating mesra di pesan WhatsApp.

Baca Juga: Merah Putih Dilarang Berkibar saat Tim Indonesia Terima Trofi Thomas Cup, Ini Penyebabnya

"Dari informasi yang dikumpulkan diketahui pelaku dan korban telah menikah secara siri, selama 15 tahun. Dan korban merupakan isteri kedua pelaku yang dinikahinya secara siri," Kata Kapolrestabes Surabaya, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Senin, 18 Oktober 2021.

Saat diamankan, pelaku AI terus menangis. Ia menyesali perbuatannya karena mengaku gelap mata memukul isterinya dengan linggis hingga tewas.

Baca Juga: Seorang Supervisor dan 5 Penagih Utang Pinjol Ilegal jadi Tersangka

Pelaku mengaku cemburu menemukan chating atau pembicaraan mesra antara isterinya dan para pria lain di WhatsApp, yang bermula dari unggahan video erotis istrinya di TikTok.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler