Zona Kaltara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Pelaku berinisial RD diamankan jajaran Satresnarkoba di rumahnya di Perum PNS Blok A RT 21, Juwata Permai, Tarakan Utara.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WITA kita mengamankan seseorang berinisial RD dan barang bukti sabu lebih kurang 250 gram atau seperempat kilo," kata Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, S, Tr.K., Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Diberantas, Mahfud MD : Korban Jangan Membayar
Lanjut Ipda Dien mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang disita dari pelaku rencananya akan diedarkan di Tarakan.
"Barang siap edar jadi sudah dibungkus klip-klip plastik yang siap diedarkan di wilayah Tarakan terutama di daerah Juwata," ungkap Ipda Dien.
Baca Juga: Terus Diberantas, Satgas Waspada Investasi OJK Tutup dan Blokir 151 Akses Pinjol Ilegal
Pelaku RD yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai pekerja tambak ini mendapatkan pasokan barang dari seseorang di Malaysia.
"Pelaku pekerja swasta mengaku pekerja tambak, hanya sebagai pengedar saja dan sabunya didapatkan dari Malaysia dimana ada seseorang bosnya yang memasoknya," jelasnya Ipda Dien lagi.
Baca Juga: Pakai Kaos Pemberian Presiden, Seorang Warga Ungkap Hal ini saat Jokowi Berkunjung ke Tarakan
Hingga kini jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan kasus ini dan untuk pelaku sendiri memang merupakan target operasi kami," katanya.
Baca Juga: Bahas Soal Rachel Vennya di Podcast, Deddy Corbuzier di Somasi Propeksos
Sedangkan RD terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini diancam pasal 112 dan 114 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkoba.***