Sabu Seberat Lebih dari 1 Kg dan Ganja Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Tarakan, Terduga Pelaku Diamankan

20 Januari 2022, 11:20 WIB
Satresnarkoba Polres Tarakan musnahkan barang bukti sabu dan ganja. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi/

Zona Kaltara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti sabu dan ganja yang merupakan hasil tangkapan beberapa pekan terakhir ini.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni dan petugas dari BNN Kota Tarakan dan Kejaksaan hadir pada pemusnahan yang di gelar di Mapolres Tarakan, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga: Sabu Seberat 1 Kg Disita Satresnarkoba Polres Tarakan, Dua orang Diduga Pelaku Diringkus di Hotel dan Rumah

"Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 Kg, yakni 1.037,61 gram serta ganja kering seberat 31,83 gram," kata Kapolres.

"Jumlah sabu dan ganja yang dimusnahkan ini sebelumnya telah diambil sampel untuk dijadikan barang bukti di persidangan," ucap Kapolres lagi.

Baca Juga: Buruh Tani Diduga Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Tarakan Ringkus Pelaku dan Barang bukti Satu Bal Sabu

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.

Baca Juga: Miss Kay Sosok Wanita Mirip Nagita Slavina di Video Syur 61 Detik? ini Dibalik Rekayasa atau Bukan

Pertama , barang bukti sabu seberat 992,56 gram tersebut didapatkan dari dua orang yang diduga sebagai pengedar, berinisial AD serta SD, pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini

Kedua, barang bukti satu bal sabu atau seberat 48,05 gram didapatkan dari tersangka RM dan JD di kawasan Kampung Satu, Tarakan Tengah, pada Senin 3 Januari 2022.

Sedangkan yang ketiga adalah kasus ganja, yang merupakan hasil dari pengungkapan pada 14 Desember 2021 dengan tersangka AA.

Baca Juga: Seorang Guru Honorer SMP di Tarakan jadi Predator Anak, Kapolres: Ada Lima Korban Anak! ini Modus Pelaku

Sementara itu, bagi lima tersangka yang diamankan diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler