Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

13 Februari 2023, 16:24 WIB
Ferdy Sambo di vonis hukuman mati. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Zona Kaltara - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya di vonis hukuman mati.

 

Vonis atau putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Bermasalah hingga Miliki Hutang dan Terlibat Judi Online

Vonis tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan (hukuman mati) yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Akan di PTDH, Ternyata ini Motifnya

JPU sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan l hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler