Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban

13 Februari 2023, 18:30 WIB
Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban. /Poto Kolase/ Twitter @momahfudmd/

Zona Kaltara : Vonis atau putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, mendapat respon dari Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

 

Mahfud MD memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mahfud MD menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasilnya, Mahfud MD menilai bahwa vonis yang diputuskan hakim pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md pada akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd Senin, 13 Februari 2023.

Selain pujian diberikan terhadap hakim, Mahfud MD juga memberikan respons serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dianggap dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dinilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," terangnya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Makan dan Ruko di Tarakan, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya di vonis hukuman mati.

Vonis atau putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 siang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Kerap Bermasalah hingga Miliki Hutang dan Terlibat Judi Online

Vonis tersebut merupakan keputusan dari majelis hakim atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler