Jelang Vonis Bharada E, Eliezers Angels dan Karangan Bunga Penuhi PN Jaksel hingga Ungkapan Pengacara

15 Februari 2023, 11:31 WIB
Jelang sidang vonis Bharada E, karangan bunga penuhi PN Jakarta Selatan. /PMJ/

Zona Kaltara - Jelang sidang vonis atau putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Eliezers Angels atau pendukung Eliezer nampak membludak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023 pagi.

Eliezers Angels sangat antusias untuk menyaksikan langsung jalannya sidang vonis Bharada E yang digelar hari ini.

Bahkan Eliezers Angels berebut untuk dapat masuk ke ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tempat digelarnya sidang vonis Bharada E.

Selain itu, di halaman luar PN Jakarta Selatan sejumlah karangan bunga berjajar sebagai bentuk dukungan moril bagi Bharada E serta tim pengacaranya.

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Ungkapkan Hal ini

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap klien-nya memperoleh (vonis) yang terbaik dari majelis hakim.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny Talapessy.

Baca Juga: Hakim Sebut Bukan Pelecehan tapi PC Sakit Hati hingga Pleidoi Ferdy Sambo Dianggap Bantahan Kosong

Terdakwa Bharada E diagendakan akan mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa

Seperti diketahui sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dengan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler