Zona Kaltara - Pada sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan, tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menuturkan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan.
Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.
Saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ucap Hakim Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Hakim Vonis Kuat Maruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa
“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," lanjutnya.
Dikatakan juga oleh hakim Wahyu, adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.